I. PENDAHULUAN
Indonesia terdiri dari :
• Pulau ± 17.508
buah
• Teritorial membentang spjg ± 5.000 km & ± 2.000 km melbr diatas grs khatulistiwa
• Panjang pantai ± 81.791 km
• Luas laut ± 7,1 juta km2.
Potensi sumberdaya alam :
Potensi sumberdaya alam :
• 25.000 jenis flora
• 400.000 jenis fauna
•
1.500 jenis burung
•
500 jenis mamalia
•
10.000 jenis pohon
•
5.000 jenis anggrek
•
500 jenis paku-pakuan
•
2.500 jenis moluska
•
214 jenis krustacea
•
3.000 jenis ikan
•
6 jenis penyu
•
25 jenis Mamalia laut
• Terumbu karang
450 jenis (60 % di dunia dgn luas ±
85.707 Km² atau 14 % luas terumbu krng dunia).
Definisi istilah gaharu :
ØDamar gaharu adalah
: Bagian keras dari kayu yang mengandung akumulasi damar wangi dengan konsentrasi yang tinggi.
: Bagian keras dari kayu yang mengandung akumulasi damar wangi dengan konsentrasi yang tinggi.
Ø
Gubal gaharu adalah
: Bagian kayu yang mengandung akumulasi damar wangi dengan konsentrasi yang lebih rendah.
: Bagian kayu yang mengandung akumulasi damar wangi dengan konsentrasi yang lebih rendah.
Ø
Kemedangan gaharu adalah
: Hasil akumulasi damar wangi tahap awal pada kayu karas yang terbentuk secara perlahan-lahan dalam garis cokelat putih.
: Hasil akumulasi damar wangi tahap awal pada kayu karas yang terbentuk secara perlahan-lahan dalam garis cokelat putih.
Penyebaran gaharu:
1.
Aquilaria malaccensis tersebar di Sumatera dan Kalimantan.
v . Deskripsi aquilaria malaccensis :
- Gaharu,
karas, kekaras, mengkaras, galoop, halim
- Pohon
>40 m, diameter > 60 cm
- Daun
ellips oblong-lanset
- 7,5-12
x 2-5 cm
- Perbungaan
memayung (umbel)
- Kelopak
bunga 5-6 mm,
- Bakal
buah bulat
- . Benangsari
10 (2x petals)
-. Buah 3-4 cm, mesocarp tebal
-. Hutan
primer /pamah & sekunder, kebun karet.
v Contoh
spesies aquilaria malaccensis:
2. Aquilaria filaria tersebar di Papua, Papua Barat,
sebagaian Wilayah Maluku dan Wilayah Sulawesi.
v
Deskripsi aquilaria filaria :
-
Gaharu irian,
-
lason (Seram), age (Sorong), bokuin
(Morotai)
-
Pohon>50 m, diameter > 50 cm
-
Daun
eliptik oblong-lanset
-
10-20 x 3-6 cm
-
Perbungaan memayung
-
Kelopak bunga tabung,6-7 mm,
-
Buah bulat, berlobus, kuning, 2,5 cm
-
mesocarp tebal
-
Hutan primer & sekunder
v Contoh
spesies aquilaria filarial :
3. Gyrinops spp di NTT,NTB sebagaian Wilayah Maluku dan Wilayah Sulawesi.
v
Deskripsi gyrinops :
-
Gaharu Lombok
-
Ketimunan (Lombok)
-
Pohon 20 m, diameter > 40 cm
-
Daun elips, urat daun sejajar
- Perbungaan memayung
- Kelopak bunga tabung, benangsari 5
- Buah licin, kuning, bulat telur,
-
Biji hitam, aril putih
-
Hutan dataran rendah- sedang <1000 m.
v. Contoh
spesies gyrinops :
I.
LATAR BELAKANG MASALAH
Teknologi pemanfaatan
gaharu sejak komoditi tersebut
diusahakan pada awal abad 19 sampai saat ini terus berkembang. Demikian pula konsumen gaharu yang sebelumnya terbatas pada komunitas tertentu telah berkembang
dan banyak diminati oleh masyarakat dari berbagai lapisan.
Kedua fenomena tersebut tidak
terlepas dari kandungan dan kasiat yang
ada di gaharu.
Namun
berkembangnya teknologi dan meningkatnya konsumsi gaharu tersebut tidak lantas
diimbangi oleh ketersediaan gaharu dan pohon penghasil gaharu. Ketidak
seimbangan ini telah berlangsung
berpuluh-puluh tahun tanpa
ada pihak-pihak yang mau memikirkan mengenai kelestariannya.
Oleh karena itu, akibatnya sudah dapat
diduga bahwa gaharu menjadi barang yang
langka dan harganya sangat mahal.
Banyak faktor yang menjadi penyebab
menurunnya potensi gaharu, antara
lain karena pola produksi yang masih tradisional (cari, ketemu, tebang, cacah,
dan dibuang) deforestasi yang hebat
karena kebakaran (Kalimantan), kawasan hutan yang dirubah menjadi tanaman hutan
yang monokultur (Sumatera dan Kalimantan,
kebun dan lahan masyarakat yang banyak di tambang (Bangka-Belitung, Kep.
Riau) hutan-hutan adat yang dirubah pemiliknya menjadi kebun kelapa sawit
(Sumbar).
Apabila
kondisi ini dibiarkan berlanjut, maka kemungkinan yang terburuk bisa saja
terjadi antara lain: terjadi kepunahan, hilangnya biodiversity sebagai sumber benih dan bibit,
hilangnya sumber pendapatkan masyarakat yang potensial, terbatasnya sumber pemasukan bagi daerah dan hilangnya
kebanggaan daerah sebagai “Propinsi/Kabupaten Gaharu”.
II.
PEMBAHASAN MASALAH
Permintaan
gaharu yang terus meningkat dari Timur Tengah,
Eropa dan Amerika serta Asia (RRC, Jepang, Korea) akan mendorong para
petani dan pengusaha untuk membudidayakan gaharu. Apabila ditangani
dengan baik, bukan tidak mungkin pengusahaan gaharu akan menjadi sebuah
industri yang besar.
Perdagangan gaharu mempunyai potensi ekonomi tinggi.
Perdagangan mulai abad 5 secara tradisi dilakukan masyarakat dayak (Kalimantan)
dan Kubu (Sumatra) melalui kearifan masyarakat lokal. Abad 18-19 perdagangan
bertambah terutama pada periode VOC. Tahun 1970 permintaan dunia yaitu big
business melampaui kapasitas sehingga ”Aquilaria malaccensis” masuk katagori
terancam akibat ekplotasi berlebihan maka masuk daftar CITES App. II (1995).
1. Ancaman
:
·
Permintaan kayu gaharu meningkat
melebihi supplai yang ada
·
Hilangnya habitat alami
·
Populasi alam menurun
·
Volume kayu gaharu kelas atas/super
menurun
·
Volume kayu gahru kelas bawah /
kemedangan naik
Identifikasi
spesies gaharu dideterminasi status kelangkaan spesies pada tahap/ level
national untuk dimasukkan dalam daftar Appendix CITES.
2. Kebijakan
perdagangan TSL ( Tumbuhan dan Satwa Liar )
· TSL
yang diperbolehkan diperdagangkan adalah :
- jenis
yang tidak dilindungi hasil tangkap/ambil dari alam atau hasil penangkaran,
- jenis
dilindungi yang telah ditetapkan sebagai satwa buru
- Khusus
TSL Appendix I CITES, harus berasal dari hasil penangkaran dan unit penangkaran
tersebut telah teregister di CITES Sekretariat (dapat dicek di www.cites.org)
contoh : Arwana (Scleropages formosus).
· Perdagangan dilakukan oleh Badan Usaha yang wajib :
- memiliki tempat dan fasilitas penampungan yang memenuhi
syarat teknis,
- menyusun rencana kerja tahunan dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan
· Perdagangan TSL dalam negeri dan ekspor, atau impor wajib
dilengkapi dengan dokumen yang sah yaitu SATS-DN, SATS-LN serta Kuota.
3 Tujuan
:
· Menciptakan
tertib peredaran guna menunjang kelestarian TSL melalui pengendalian ambil,
tangkap, kumpul, pelihara, angkut.
· Menerapkan
ketentuan CITES.
4 Ketentuan
pemanfaatan TSL terkait dengan :
· Tujuan
Pemanfaatan: Komersil/non komersil.
· Status
TSL: jenis dilindungi/tidak dilindungi Undang-Undang.
· Ketentuan
International: Perdagangan CITES Listed spesies (Appendix I, II dan III).
Ø Bentuk
Peredaran Luar Negeri, baik dari alam maupun budidaya, wajib dilengkapi SATS-
LN yaitu sbb :
· Ekspor
· Impor
· Re-ekspor
· Introduksi
dari Laut
Ø Dokumen
Peredaran TSL
· Dokumen
peredaran terdiri dari :
ü SATS-DN
ü SATS-LN
· SATS-LN,
berupa :
ü Izin
atau sertifikat CITES
ü Izin
atau sertifikat Non-CITES
Ø Pengendalian
dan Pembinaan
· Penandaan
· Pengendalian
peredaran DN (Kuota)
· Pengendalian
peredaran ekspor, impor, re-ekspor, introduksi dari laut
· Pelaporan
peredaran DN
· Pelaporan
peredaran LN
· Pembinaan
oleh Ka BKSDA, Dirjen PHKA/Dit KKH dan Asosiasi.
Rekommendasi: kuota expor, re-expor,
impor. Rekomendasi kuota berdasar pada:
kehati-hatian dan kuota sebelumnya dan kuota berjalan.
Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah kepunahan
pada gaharu adalah dengan cara melakukan pembentukan gaharu kembali melalui
usaha manusia setelah dilakukan penelitian. Melalui riset yang panjang dan terus menerus, saat
ini telah dihasilkan teknologi yang memungkinkan untuk meningkatkan potensi gaharu melaui teknik budidaya untuk memperbanyak tanaman penghasil gaharu dan teknik inokulasi untuk dapat menghasilkan
gaharu dalam waktu yang lebih cepat.
Pada dasarnya kegiatan pengusahaan gaharu dapat dikelompokkan menjadi tiga, di hulu, tengah dan hilir sebagaimana dapat dilihat pada gambar berikut:
TENGAH
Di sektor hulu, industri yang dapat dikembangkan antara lain:
(1) industri penangkaran bibit,
industri pembuatan alat-alat
pertanian, industri pupuk kompos, transportasi, penyediaan jasa dan lain-lain
Di sektor tengah,
penyewaan lahan untuk penanaman,
industri pembuatan obat-obatan pemberantasan hama dan penyakit,
penyediaan jasa inokulasi, industry pembuatan inokulan, transportasi, pelatihan pamanenan, riset, dan lain-lain.
Di sektor hilir, industri yang bisa dikembangkan antara lain: industri pengolahan, industri penyulingan minyak gaharu, industri pembuatan produk turunan, transportasi, pemasaran, jasa bongkar muat, pelatihan, riset dan lain-lain.
Keterangan :
1. Pohon
2. Pembuatan Lubang Bor
3. Inokulan Serbuk
4. Pertumbuhan
5. Gubal Gaharu
6. Hasil Inkolasi 1 Tahun
Ø Problems dalam pembentukan gaharu :
2. Pembuatan Lubang Bor
3. Inokulan Serbuk
4. Pertumbuhan
5. Gubal Gaharu
6. Hasil Inkolasi 1 Tahun
Ø Problems dalam pembentukan gaharu :
1.
Inventory, monitoring and evaluation
gaharu : butuh waktu, tenaga dan dana.
2.
Habitat species: sangat luas, terpencar dan tidak pernah mengelompok.
3.
Belum punya data untuk tiap species.
4.Kekurangan tenaga ahli atau orang yang
tertarik mempelajari biologi reproduksi dan ecologinya.
Ø Problems
and Opportunity for long term benefit :
·
Kebanyakan
gaharu masih berasal dari alam, sehingga populasi menurun.
· Dibutuhkan
data ilmiah pendukung untuk pemanfaatan kayu gaharu untuk perdagangan yang
berkelanjutan.
· Perlu
data scientific untuk mendukung
pemanfaatan berkelanjutan guna perdagangan internasional.
·
Perlu strategi
dan kerjasama antar stake-holders.
IV. SOLUSI
MASALAH
- Pemanfaatan dari alam yang masih berlangsung saat ini harus diimbangi dengan peningkatan pengembangan budidaya tanaman gaharu di seluruh wilayah Indonesia. Untuk menjamin keseimbangan ini harus segera dibuat rencana pengelolaan dan rencana aksi nasional pengembangan gaharu secara komprehensif yang didukung oleh seluruh Stake holder gaharu;
- Untuk menjamin keberlangsungan pemanfaatan gaharu, baik alam maupun budidaya, harus dibuat sistem Non Detriment Finding (NDF) yang kuat dan efektif yang meliputi antara lain :
a.
Sistem
quota (alam) yang didasarkan kepada data dan informasi berbasis riset;`
b. Sistem
pendataan potensi gaharu yang yang dapat dipercaya (database potensi gaharu),
baik spasial maupun non spasial;
c.
Data/informasi
permintaan pasar (DN/LN)
d. Mendorong
peningkatan kapasitas stakeholders, pelaku
usaha, petani gaharu ditingkat lokal untuk dapat menguasai dan menerapkan IPTEK
budidaya, pengelolaan dan produksi inokulan, khususnya untuk budidaya gaharu;
- Untuk menjamin kelangsungan usaha, percepatan pelayanan kepada masyarakat dan kepastian potensi tanaman gaharu, perlu segera dibuat sistem registrasi budidaya gaharu nasional yang antara lain memuat:
a.
Sistem
pendataan tanaman yang jelas dan terukur;
b. Mekanisme
dan prosedur registrasi yang mudah dan murah, namun dapat
dipertanggungjawabkan;
c.
Kelembagaan
registrasi yang efektif dan efisien. Terhadp hal ini peran kelembagaan
pemerintah yang ada di daerah perlu diprioritaskan. Khusus untuk Propinsi
Bangka Belitung, pembentukan Balai KSDA perlu segera dipercepat;
- Aspek pasar (marketing), terutama untuk gaharu budidaya, perlu ditangani secara serius dan segera agar semangat pembudidayaan gaharu yang sudah berkembang saat ini tetap terjaga. Upaya-upaya yang perlu dilakukan antara lain :
a.
Kerjasama
antara petani (produsen) gaharu dengan pedagang gaharu (pengumpul dan eksportir)
yang transparan dan saling menguntungkan;
b.
Peran
fasilitasi pemerintah (pusat atau daerah) untuk :
1)
Membangun
mekanisme pasar yang transparan, baik lokal maupun nasional;
2)
Memberikan
akses dan informasi pasar seluas – luasnya kepada petani gaharu;
3)
Membuat
sistem labeling dan packing produk gaharu untuk peningkatan nilai produk dan
kepercayaan pasar;
4)
Membuat
standar kualitas gaharu dan produk gaharu yang terukur;
5)
Membuat
sistem informasi yang efektif tentang pengelolaan gaharu Indonesia (antara lain
melalui web atau publikasi)
6) Fasilitasi
pembentukan kelembagaan pelaku usaha gaharu di daerah-daerah (forum komunikasi
atau kelompok-kelompok profesi termasuk pusat informasi di daerah)
7) Perlu
dirancang perlindungan hukum yang efektif (termasuk perda) untuk menjamin
berjalannya suatu sistem, mekanisme dan prosedur pengembangan budidaya gaharu.
- Mendorong pemerintah pusat untuk menempatkan pengembangan budidaya gaharu sebagai prioritas (Crash program), antara lain dalam program :
a.
Pengembangan
hutan tanaman rakyat (HTR) untuk perluasan tanaman gaharu
b. Pengembangan
kebun bibit rakyat (KBR) untuk membantu penyediaan bibit
c. Pemanfaatan
dana Badan Layanan Umum (BLU) untuk membantu pola pembiayaan budidaya gaharu
d. Hibah
atau bantuan sosial melalui sektor-sektor terkait, baik pusat atau daerah
(program PNPM, dll).
- Mendorong Badan Litbang Kehutanan bersama-sama LIPI untuk melakukan kajian-kajian atau penelitian antara lain tentang :
a. Pencegahan
dan pengendalian hama dan penyakit terhadap tanaman gaharu secara biologis dan
ramah lingkungan;
b.
Unit
kelayakan usaha (Economic scale) gaharu
c.
Identifikasi
jenis tanaman penghasil “Decaying log” di Papua
d. Kajian
kemungkinan mendatangkan bibit-bibit gaharu unggul dari luar negeri, baik dari
aspek ekonomis maupun ekologis
e. Kajian
tentang syarat-syarat dan aturan main produksi serta pemanfaatan inokulan
gaharu
- Tanaman gaharu Indonesia memiliki daya komparatife yang tinggi dibandingkan dengan negar-negara penghasil gaharu lainnya di dunia, mengingat jumlah jenis pohon aharu dan jumlah jenis mikro-organisme (jamur) yang sangat tinggi. Namun demikian persoalan serius yang perlu kewaspadaan semua pihak adalah hama gaharu yang dapat mengganggu kelangsungan budidaya gaharu.
- Pembasmian dan pengendalian hama gaharu dianjurkan secara biologis atau mekanisme (monitoring rutin). Penggunaan bahan kimia (pestisida) merupakan pulihan terakhir dan sifatnya lokal (terisolasi)
- Pola budidaya gaharu yang efektif disarankan menggunakan sistem agroforestri (sehingga ada hasil antara yang diperoleh sebelum gaharu memberikan hasil).
- Peluang pasar gaharu hasil budidaya masih terbuka luas, terutama untuk Timur Tengah, China, Taiwan dan Singapura. Karena itu gerakan budidaya gaharu di Indonesia perlu terus disosialisasikan dan dikembangkan.