Selasa, 11 Desember 2012

Kayu Gaharu




I.          PENDAHULUAN 


Indonesia  terdiri dari :

   Pulau ± 17.508 buah
    Teritorial membentang spjg ± 5.000 km & ± 2.000 km melbr diatas grs khatulistiwa
    Panjang pantai ± 81.791 km
    Luas laut ± 7,1 juta km2.

Potensi sumberdaya alam :
    25.000 jenis flora
    400.000 jenis fauna
    1.500 jenis burung
    500 jenis mamalia
    10.000 jenis pohon
    5.000 jenis anggrek
    500 jenis paku-pakuan
    2.500 jenis moluska
    214 jenis krustacea
    3.000 jenis ikan
    6 jenis penyu
    25 jenis Mamalia laut
    Terumbu karang 450 jenis (60 % di dunia dgn luas  ± 85.707 Km² atau 14 % luas terumbu krng dunia). 
Definisi istilah gaharu :
ØDamar gaharu adalah             
 : Bagian keras dari kayu yang mengandung akumulasi damar wangi dengan konsentrasi yang tinggi.
Ø Gubal gaharu adalah              
 : Bagian kayu yang mengandung  akumulasi damar wangi dengan konsentrasi yang lebih rendah.
Ø Kemedangan gaharu adalah    
 : Hasil akumulasi damar wangi tahap awal pada kayu karas yang  terbentuk secara perlahan-lahan dalam garis cokelat putih. 

Penyebaran gaharu:

1.   Aquilaria malaccensis tersebar di Sumatera dan Kalimantan.
v . Deskripsi aquilaria malaccensis :
-  Gaharu, karas, kekaras, mengkaras, galoop, halim
-  Pohon >40 m, diameter > 60 cm
Daun ellips oblong-lanset
7,5-12 x 2-5 cm
-   Perbungaan memayung (umbel)
-   Kelopak bunga 5-6 mm,
-   Bakal buah bulat
- . Benangsari 10 (2x petals)
-Buah  3-4 cm, mesocarp tebal
-Hutan primer /pamah & sekunder, kebun karet.


v  Contoh spesies aquilaria malaccensis:

 


  








2. Aquilaria filaria tersebar di Papua, Papua Barat, sebagaian Wilayah Maluku dan Wilayah Sulawesi.
v  Deskripsi aquilaria filaria :
-  Gaharu irian,
-  lason (Seram), age (Sorong), bokuin (Morotai)
-  Pohon>50 m,  diameter > 50 cm
-  Daun  eliptik oblong-lanset
-  10-20 x 3-6 cm
-  Perbungaan memayung
-  Kelopak bunga  tabung,6-7 mm,
-  Buah bulat, berlobus, kuning, 2,5 cm
-  mesocarp tebal
-  Hutan primer & sekunder

v  Contoh spesies aquilaria filarial :
        







3.   Gyrinops spp di NTT,NTB sebagaian Wilayah Maluku dan Wilayah Sulawesi.
v  Deskripsi gyrinops :
-  Gaharu Lombok
-  Ketimunan (Lombok)
-  Pohon 20 m, diameter > 40 cm
-  Daun elips, urat daun sejajar
-  Perbungaan memayung
Kelopak bunga tabung, benangsari 5
Buah licin, kuning, bulat telur,
-  Biji hitam, aril putih
-  Hutan dataran rendah- sedang <1000 m.
v.  Contoh spesies gyrinops :

      


I.          LATAR BELAKANG MASALAH
Teknologi  pemanfaatan  gaharu sejak  komoditi tersebut diusahakan  pada awal  abad 19 sampai saat ini  terus berkembang.  Demikian pula konsumen gaharu  yang sebelumnya terbatas pada komunitas  tertentu telah  berkembang  dan  banyak diminati oleh  masyarakat dari berbagai  lapisan.  Kedua fenomena  tersebut tidak terlepas dari kandungan  dan kasiat yang ada di gaharu.
Namun berkembangnya teknologi dan meningkatnya konsumsi gaharu tersebut tidak lantas diimbangi oleh ketersediaan gaharu dan pohon penghasil gaharu. Ketidak seimbangan ini telah berlangsung  berpuluh-puluh  tahun tanpa ada  pihak-pihak  yang mau memikirkan mengenai kelestariannya. Oleh karena itu, akibatnya sudah  dapat diduga  bahwa gaharu menjadi barang yang langka  dan harganya sangat mahal.
Banyak faktor yang menjadi  penyebab  menurunnya potensi   gaharu, antara lain karena pola produksi yang masih tradisional (cari, ketemu, tebang, cacah, dan  dibuang) deforestasi yang hebat karena kebakaran (Kalimantan), kawasan hutan yang dirubah menjadi tanaman hutan yang monokultur (Sumatera dan Kalimantan,  kebun dan lahan  masyarakat  yang banyak di tambang (Bangka-Belitung, Kep. Riau) hutan-hutan adat yang dirubah pemiliknya menjadi kebun kelapa sawit (Sumbar).
Apabila kondisi ini dibiarkan berlanjut, maka kemungkinan yang terburuk bisa saja terjadi antara lain: terjadi kepunahan, hilangnya  biodiversity sebagai sumber benih dan bibit, hilangnya sumber pendapatkan masyarakat yang potensial, terbatasnya  sumber pemasukan bagi daerah dan hilangnya kebanggaan  daerah sebagai  “Propinsi/Kabupaten Gaharu”.
II.       PEMBAHASAN MASALAH
Permintaan gaharu yang terus meningkat dari Timur Tengah,  Eropa dan Amerika serta Asia (RRC, Jepang, Korea) akan mendorong  para  petani dan pengusaha untuk membudidayakan gaharu. Apabila ditangani dengan baik, bukan tidak mungkin pengusahaan gaharu akan menjadi sebuah industri yang besar.
Perdagangan gaharu mempunyai potensi ekonomi tinggi. Perdagangan mulai abad 5 secara tradisi dilakukan masyarakat dayak (Kalimantan) dan Kubu (Sumatra) melalui kearifan masyarakat lokal. Abad 18-19 perdagangan bertambah terutama pada periode VOC. Tahun 1970 permintaan dunia yaitu big business melampaui kapasitas sehingga ”Aquilaria malaccensis” masuk katagori terancam akibat ekplotasi berlebihan maka masuk daftar CITES App. II (1995).
1. Ancaman :
·            Permintaan kayu gaharu meningkat melebihi  supplai yang ada
·            Hilangnya habitat alami
·            Populasi alam menurun
·            Volume kayu gaharu kelas atas/super menurun
·            Volume kayu gahru kelas bawah / kemedangan naik
Identifikasi  spesies gaharu dideterminasi status kelangkaan spesies pada tahap/ level national untuk dimasukkan dalam daftar Appendix CITES.
2.  Kebijakan perdagangan TSL ( Tumbuhan dan Satwa Liar )
·      TSL yang diperbolehkan diperdagangkan adalah :
-     jenis yang tidak dilindungi hasil tangkap/ambil dari alam atau hasil penangkaran,
-     jenis dilindungi yang telah ditetapkan sebagai satwa buru
-  Khusus TSL Appendix I CITES, harus berasal dari hasil penangkaran dan unit penangkaran tersebut telah teregister di CITES Sekretariat (dapat dicek di www.cites.org) contoh : Arwana (Scleropages formosus).
·      Perdagangan dilakukan oleh Badan Usaha yang wajib :
memiliki tempat dan fasilitas penampungan yang memenuhi syarat teknis,
-  menyusun rencana kerja tahunan dan
-  menyampaikan laporan pelaksanaan
·  Perdagangan TSL dalam negeri dan ekspor, atau impor wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah yaitu SATS-DN, SATS-LN serta Kuota.
3  Tujuan :
    ·   Menciptakan tertib peredaran guna menunjang kelestarian TSL melalui pengendalian ambil, tangkap, kumpul, pelihara, angkut.
     ·     Menerapkan ketentuan CITES.
4  Ketentuan pemanfaatan TSL terkait dengan :
·      Tujuan Pemanfaatan: Komersil/non komersil.
·      Status TSL: jenis dilindungi/tidak dilindungi Undang-Undang.
·      Ketentuan International: Perdagangan CITES Listed spesies (Appendix I, II dan III).
Ø  Bentuk Peredaran Luar Negeri, baik dari alam maupun budidaya, wajib dilengkapi SATS- LN yaitu sbb :
·      Ekspor
·      Impor
·      Re-ekspor
·      Introduksi dari Laut
Ø  Dokumen Peredaran TSL
·      Dokumen peredaran terdiri dari :
ü  SATS-DN
ü  SATS-LN
·      SATS-LN, berupa :
ü  Izin atau sertifikat CITES
ü  Izin atau sertifikat Non-CITES
Ø  Pengendalian dan Pembinaan
·      Penandaan
·      Pengendalian peredaran DN (Kuota)
·      Pengendalian peredaran ekspor, impor, re-ekspor, introduksi dari laut
·      Pelaporan peredaran DN
·      Pelaporan peredaran LN
·      Pembinaan oleh Ka BKSDA, Dirjen PHKA/Dit KKH dan Asosiasi.
Rekommendasi: kuota expor, re-expor, impor. Rekomendasi  kuota berdasar pada: kehati-hatian dan kuota sebelumnya dan kuota berjalan.
Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah kepunahan pada gaharu adalah dengan cara melakukan pembentukan gaharu kembali melalui usaha manusia setelah dilakukan penelitian. Melalui  riset yang panjang dan terus menerus, saat ini telah dihasilkan teknologi yang memungkinkan untuk  meningkatkan potensi gaharu melaui   teknik budidaya  untuk memperbanyak  tanaman penghasil gaharu  dan teknik inokulasi untuk dapat menghasilkan gaharu dalam waktu yang lebih cepat.

Pada dasarnya kegiatan pengusahaan gaharu dapat dikelompokkan menjadi tiga, di hulu, tengah dan hilir sebagaimana dapat dilihat pada gambar berikut:

      
                                                          TENGAH

      HULU                                                                                             HILIR





Di sektor hulu,  industri yang dapat dikembangkan  antara lain:  (1) industri penangkaran bibit,    industri pembuatan  alat-alat pertanian, industri pupuk kompos, transportasi, penyediaan jasa dan lain-lain
Di sektor tengah, penyewaan lahan untuk penanaman,  industri pembuatan obat-obatan pemberantasan hama dan penyakit, penyediaan jasa inokulasi, industry pembuatan inokulan, transportasi,   pelatihan pamanenan,  riset, dan lain-lain.
                
          Di sektor hilir, industri yang bisa dikembangkan antara lain: industri pengolahan, industri penyulingan minyak gaharu, industri pembuatan produk turunan, transportasi,  pemasaran, jasa  bongkar muat, pelatihan,  riset dan lain-lain.


 
 Keterangan :
1. Pohon
2. Pembuatan Lubang Bor
3. Inokulan Serbuk
4. Pertumbuhan
5. Gubal Gaharu
6. Hasil Inkolasi 1 Tahun 

Ø  Problems dalam pembentukan gaharu :
1. Inventory, monitoring and evaluation  gaharu : butuh waktu, tenaga dan dana.
2. Habitat species: sangat luas, terpencar dan tidak pernah mengelompok.
3. Belum punya data untuk tiap species.
4.Kekurangan tenaga ahli  atau orang yang tertarik mempelajari biologi reproduksi dan ecologinya.
Ø  Problems and Opportunity for long term benefit :
·      Kebanyakan gaharu masih berasal dari alam, sehingga populasi menurun.
·  Dibutuhkan data ilmiah pendukung untuk pemanfaatan kayu gaharu untuk perdagangan yang berkelanjutan.
·  Perlu data scientific  untuk mendukung pemanfaatan berkelanjutan guna perdagangan internasional.
·       Perlu  strategi  dan kerjasama antar stake-holders.

IV.    SOLUSI MASALAH
  1. Pemanfaatan dari alam yang masih berlangsung saat ini harus diimbangi dengan peningkatan pengembangan budidaya tanaman gaharu di seluruh wilayah Indonesia. Untuk menjamin keseimbangan ini harus segera dibuat rencana pengelolaan dan rencana aksi nasional pengembangan gaharu secara komprehensif yang didukung oleh seluruh Stake holder gaharu;
  2. Untuk menjamin keberlangsungan pemanfaatan gaharu, baik alam maupun budidaya, harus dibuat sistem Non Detriment Finding (NDF) yang kuat dan efektif yang meliputi antara lain :
a.       Sistem quota (alam) yang didasarkan kepada data dan informasi berbasis riset;`
b.   Sistem pendataan potensi gaharu yang yang dapat dipercaya (database potensi gaharu), baik spasial maupun non spasial;
c.       Data/informasi permintaan pasar (DN/LN)
d.  Mendorong peningkatan kapasitas stakeholders, pelaku usaha, petani gaharu ditingkat lokal untuk dapat menguasai dan menerapkan IPTEK budidaya, pengelolaan dan produksi inokulan, khususnya untuk budidaya gaharu;
  1. Untuk menjamin kelangsungan usaha, percepatan pelayanan kepada masyarakat dan kepastian potensi tanaman gaharu, perlu segera dibuat sistem registrasi budidaya gaharu nasional yang antara lain memuat:
a.       Sistem pendataan tanaman yang jelas dan terukur;
b.  Mekanisme dan prosedur registrasi yang mudah dan murah, namun dapat dipertanggungjawabkan;
c. Kelembagaan registrasi yang efektif dan efisien. Terhadp hal ini peran kelembagaan pemerintah yang ada di daerah perlu diprioritaskan. Khusus untuk Propinsi Bangka Belitung, pembentukan Balai KSDA perlu segera dipercepat;
  1. Aspek pasar (marketing), terutama untuk gaharu budidaya, perlu ditangani secara serius dan segera agar semangat pembudidayaan gaharu yang sudah berkembang saat ini tetap terjaga. Upaya-upaya yang perlu dilakukan antara lain :
a.       Kerjasama antara petani (produsen) gaharu dengan pedagang gaharu (pengumpul dan eksportir) yang transparan dan saling menguntungkan;
b.      Peran fasilitasi pemerintah (pusat atau daerah) untuk :
1)      Membangun mekanisme pasar yang transparan, baik lokal maupun nasional;
2)    Memberikan akses dan informasi pasar seluas – luasnya kepada petani gaharu;
3)      Membuat sistem labeling dan packing produk gaharu untuk peningkatan nilai produk dan kepercayaan pasar;
4)      Membuat standar kualitas gaharu dan produk gaharu yang terukur;
5)      Membuat sistem informasi yang efektif tentang pengelolaan gaharu Indonesia (antara lain melalui web atau publikasi)
6)   Fasilitasi pembentukan kelembagaan pelaku usaha gaharu di daerah-daerah (forum komunikasi atau kelompok-kelompok profesi termasuk pusat informasi di daerah)
7)  Perlu dirancang perlindungan hukum yang efektif (termasuk perda) untuk menjamin berjalannya suatu sistem, mekanisme dan prosedur pengembangan budidaya gaharu.
  1. Mendorong pemerintah pusat untuk menempatkan pengembangan budidaya gaharu sebagai prioritas (Crash program), antara lain dalam program :
a.     Pengembangan hutan tanaman rakyat (HTR) untuk perluasan tanaman gaharu
b.     Pengembangan kebun bibit rakyat (KBR) untuk membantu penyediaan bibit
c. Pemanfaatan dana Badan Layanan Umum (BLU) untuk membantu pola pembiayaan budidaya gaharu
d.  Hibah atau bantuan sosial melalui sektor-sektor terkait, baik pusat atau daerah (program PNPM, dll).
  1. Mendorong Badan Litbang Kehutanan bersama-sama LIPI untuk melakukan kajian-kajian atau penelitian antara lain tentang :
a.    Pencegahan dan pengendalian hama dan penyakit terhadap tanaman gaharu secara biologis dan ramah lingkungan;
b.      Unit kelayakan usaha (Economic scale) gaharu
c.       Identifikasi jenis tanaman penghasil “Decaying log” di Papua
d.   Kajian kemungkinan mendatangkan bibit-bibit gaharu unggul dari luar negeri, baik dari aspek ekonomis maupun ekologis
e.     Kajian tentang syarat-syarat dan aturan main produksi serta pemanfaatan inokulan gaharu
  1. Tanaman gaharu Indonesia memiliki daya komparatife yang tinggi dibandingkan dengan negar-negara penghasil gaharu lainnya di dunia, mengingat jumlah jenis pohon aharu dan jumlah jenis mikro-organisme (jamur) yang sangat tinggi. Namun demikian persoalan serius yang perlu kewaspadaan semua pihak adalah hama gaharu yang dapat mengganggu kelangsungan budidaya gaharu.
  2. Pembasmian dan pengendalian hama gaharu dianjurkan secara biologis atau mekanisme (monitoring rutin). Penggunaan bahan kimia (pestisida) merupakan pulihan terakhir dan sifatnya lokal (terisolasi)
  3. Pola budidaya gaharu yang efektif disarankan menggunakan sistem agroforestri (sehingga ada hasil antara yang diperoleh sebelum gaharu memberikan hasil).
  4. Peluang pasar gaharu hasil budidaya masih terbuka luas, terutama untuk Timur Tengah, China, Taiwan dan Singapura. Karena itu gerakan budidaya gaharu di Indonesia perlu terus disosialisasikan dan dikembangkan. 
HASIL KERAJINAN DARI POHON GAHARU